Pendataan Non ASN, apakah sudah termasuk kriteria?
Pendataan Non ASN, apakah sudah termasuk kriteria?
Ini adalah standar kehormatan untuk masuk ke dalam pendataan, dan staf pendataan non-ASN dapat mendaftar di tautan ini.
Pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pegawai honorer atau pegawai pendataan non-ASN masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan ini berlaku untuk pegawai honorer (THK-II) yang ada di Basis Data Nasional BKN, serta pegawai pendataan non-ASN yang pernah bekerja pada instansi pemerintah seperti instansi pusat dan daerah.
Perlu diketahui bahwa pendataan ini tidak dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang bekerja di BLU/BLUD, termasuk petugas kebersihan, sopir, satpam, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme outsourcing.
Merujuk pada Surat Menteri PARNB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Pegawai Non-ASN Oleh Instansi Pemerintah, Bagi Pegawai Kehormatan atau Non-ASN, antara lain:
Status Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-2) terdaftar di database BKN
Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Upah dibayar dengan menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, perorangan atau pihak ketiga
Pada tanggal 31 Desember 2021 diangkat oleh penanggung jawab unit dengan masa kerja minimal 1 tahun
Usia minimum pada tanggal 31 Desember 2021 adalah 20 dan maksimum adalah 56
Masih aktif bekerja mengumpulkan data untuk non-ASN.
Cara daftar pendataan pegawai honorer 2022
Pendataan non-ASN atau pegawai honorer dapat didaftarkan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Pembuatan Akun
Setelah pendataan diregistrasi oleh pengurus atau penyelenggara instansi terkait, baik pegawai honorer maupun non ASN perlu memiliki akun, dimana operasional pembuatan akun pendataan pegawai honorer atau non ASN adalah sebagai berikut: Metode:
Klik “Buat Akun”, lihat data yang terdaftar dari administrator agen dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”
Buat password untuk mengakses portal pendataan non-ASN, upload scan KTP berwarna dan foto background biru dengan format yang ditentukan, isikan kode verifikasi dan klik “Lanjutkan”
Kemudian periksa kembali data yang dimasukkan, jika data sudah benar, klik “Proses Pembuatan Akun”, dan klik “Kembali” untuk mengembalikan data
Anda tidak dapat mengubah data, jadi pastikan semuanya diisi dengan benar. Setelah konfirmasi, klik “Ya” pada halaman konfirmasi untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
Anda perlu mengklik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi Akun. Anggota staf kehormatan kemudian harus masuk ke akun yang dibuat dengan mengklik “Lanjutkan ke Pendaftaran Masuk”.
3. Masuk dan isi profil Anda
Staf Kehormatan dan Non-ASN dapat mengunjungi halaman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masukkan Akun” dan login dengan NIK dan kata sandi Anda.
Unggah dokumen ijazah terbaru, isi profil pegawai non-ASN, lalu masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik “Next”.
4. Pengalaman kerja
Pegawai non-ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, kemudian mengunggah surat keterangan pembayaran gaji dan SK jabatan, kemudian klik “Next” untuk masuk ke halaman resume.
5. Lanjutkan pengumpulan data non-ASN
Periksa kembali data yang telah diisi dan centang kotak yang tersedia. Setelah memastikan bahwa resume selesai, personel non-ASN dapat mengklik tombol “Akhiri Pengumpulan Data” untuk mengakhiri proses pendataan.
Setelah itu, staf non-ASN dapat mengklik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” untuk mencetak kartu informasi akun, dan entri data selesai.